【’20.4/13~】入国管理局、業務停止

インドネシア全体

facebookの焼き直し&追加記事です)
ちょっと奥さん!大変、大変!インドネシアに関わるVISA持ち外国人にとって一大事ですわよ!
ジャカルタ首都特別州の「大規模な社会的制限(PSBB)」実施により、4/13(月)からジャカルタの「インドネシア法務人権省入国管理総局(Imigrasi Republik Indonesia)」が閉鎖されました。これにより空港や港湾を除き、各州の通常業務も停止になっています。
施行されたPSBBの内容をよく読むと、たしかに「中央および地方レベルの政府機関、国有企業、地域所有企業、および以下のような特定の公営企業」の中に「入国管理局」名は明記されていません。
・PERSI(病院協会/インドネシア語):PERSI (PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT SELURUH INDONESIA)←このPDFの22~23ページ
インドネシア政府にとって「インドネシア人のパスポートや外国人へのビザの発給は生活を維持する業務に含まれない」という見解だそうです。
え?ええええ???ええええええええええ????

◆短期ビザ保有者

前回のブログに書いたとおり、査証免除や一時到着査証(VOA)など入国し、現在インドネシア国内に滞在中であれば、申請することなく自動的に滞在許可が付与されます。また、オーバーステイによる手数料は徴収されません。

◆長期滞在許可・永住許可保有者

暫定一時滞在許可(KITAS)または定住許可(KITAP)は外交・公用の滞在許可を除き、インドネシア国内に滞在中であれば申請することなく、自動的に滞在許可が付与(延長)されます。
インドネシア国外滞在中(たとえば日本へ一時帰国中)に切れた場合、国外では延長できません再入国許可(Re-Entry-Permit)が切れた場合も不可です。
KITAS/KITAPホルダーで有効期限やリエントリーが切れそうな方は、
1)当面インドネシア国内に留まり、入国管理局の業務再開後、延長手続きを行う(更新手続き終了までインドネシア国内に滞在必須)
2)期限が切れたら諦めて、業務再開後に新規で査証の発給の手続きを行う
のいずれかになります。

  • 5/12(火)在インドネシア日本国大使館と在デンパサール日本国総領事館から届いた続報によると、「インドネシア法務人権省入国管理総局はインドネシア国外滞在中に一時滞在許可(KITAS)/定住許可(KITAP)の有効期限が切れた場合等の救済措置を発表し、これらの有効期限が切れても再入国が可能になりました。事前手続きは必要ないとされています」とのことです。詳しくは下記をご覧ください。
    ・Memo Bali Blog:【インドネシア】入国時の検疫強化とビザ失効の救済措置

日本のインドネシア大使館や領事館も、現在すべてのビザの発給を停止しています。リエントリーも取れません。
・在本邦インドネシア共和国大使館:ビザに関する追加情報
まぁジャカルタの入国管理局が各州および各国インドネシア大使館等からの申請に許可を出しているので、おおもとが機能しない限り、そりゃ動かないですよねぇ。あはは…あはは…←笑いごとじゃない

◆インドネシア入国管理局FAQ

4/13(月)付で入国管理局の公式サイトに、今回の措置に関するFAQが掲載されました。
・Imigrasi Republik Indonesia(インドネシア語):Frequently Asked Questions on COVID-19(COVID-19に関するよくある質問)
上記FAQは、PDF形式でGoogle等のブラウザでは翻訳しにくいため(改行やスペースの入れ方が翻訳向けではない)、下記に丸っとコピペしておきます。
必要な方はご自身で翻訳してご確認ください。PCではGoogle Chrome、スマホやタブレットではGoogleアプリをダウンロードして、ページのURL(アドレス)を入れ、しばらく待つと自動で言語翻訳してくれますよん。もしくはPCなら右クリックで「日本語に翻訳」を選択すればできます。ところどころおかしな訳がありますが、だいたい意味は通じます。それも含めてお楽しみください。
あてくしの日本語訳をつけると誤訳があったときに責任持てませんので…すみまぺん。
では、ごきげんよう。

←↑今日もクリックありがとうございます

インドネシア法務人権省入国管理総局 COVID-19に関するよくある質問

【原文】 Imigrasi Republik Indonesia(インドネシア語):Frequently Asked Questions on COVID-19(COVID-19に関するよくある質問)


Direktorat Jenderal Imigrasi Directorate General of Immigration
TANYA JAWAB (TANJA) KETENTUAN KEIMIGRASIAN SELAMA WABAH COVID-19 DI INDONESIA
Terakhir diperbarui: Senin, 13 April 2020 pukul 16:00 WIB
Izin Tinggal dan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
1. Apakah IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA bisa diberikan kepada WNA yang berada di Indonesia dan ITAS/ITAP masih bisa diperpanjang?
Ya, bisa. Pemberian IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA akan dilakukan secara otomatis bagi pemilik Izin Tinggal apapun (kecuali Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas) tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
2. Seorang WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) sedang berada di luar wilayah Indonesia, tetapi tidak dapat kembali ke indonesia karena
keterbatasan/ketiadaan alat angkut, apakah WNA tersebut dapat memperpanjang KITAS/KITAP-nya saat berada di luar wilayah Indonesia? Jika tidak, apakah WNA tersebut berhak mendapatkan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA?
Warga Negara Asing tersebut tidak dapat diberikan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA.
IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA hanya diberikan kepada WNA yang berada di Indonesia, apabila tidak kembali ke Indonesia dan Izin Tinggalnya akan berakhir maka tidak dapat diperpanjang di luar negeri.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap hanya dapat dilakukan saat pemohon (WNA) berada di Indonesia. Jika masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing tersebut berakhir saat yang bersangkutan berada di luar wilayah Indonesia maka sistem secara otomatis akan membatalkan Izin Tinggal Orang Asing tersebut. Jika yang bersangkutan berniat untuk meneruskan
tinggal di Indonesia maka proses permohonan harus dimulai dari awal.
3. Bagi WNA pemegang Visa on Arrival yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia, apakah WNA tersebut Jika WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan, termasuk pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang akan berakhir atau telah berakhir masa berlakunya, dapat diberikan IZIN dapat diberikan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA?
TINGGAL KEADAAN TERPAKSA. Bagi WNA tersebut tidak dikenakan biaya beban overstay.
4. Sampai kapan masa berlaku IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA?
Sampai masa Pandemik berakhir melalui keputusan pejabat yang berwenang.
5. Jika visa atau Izin Tinggal seorang WNA berakhir, baik Izin Tinggal yang masih dapat diperpanjang maupun yang tidak dapat diperpanjang, apakah WNA tersebut akan dikenakan biaya beban karena overstay?
Selama berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 11 tahun 2020, maka WNA tidak dikenakan biaya overstay.
Jika WNA di Indonesia yang telah overstay lebih dari 60 hari dari sebelum tanggal 1 Januari 2020 akan diajukan penangkalan masuk ke Indonesia.
6. Bagaimana cara mendapatkan Emergency Stay Permit/IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA?
Saat ini setiap WNA diberikan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA secara otomatis melalui sistem Imigrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 11 Tahun 2020 tanpa perlu mengajukan ke kantor imigrasi.
7. Bagi WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan D212 yang mendapatkan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA secara otomatis, apakah saat masa Pandemi berakhir Izin Tinggal Kunjungan D212 tersebut masih dapat dipergunakan kembali?
Izin Tinggal D212 yang dimiliki dan masih berlaku dapat digunakan kembali.
8. Bagi WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan B211 yang mendapatkan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA secara otomatis, apakah saat masa Pandemi berakhir Izin Tinggal Kunjungan B211 tersebut masih dapat diperpanjang sesuai dengan sisa perpanjangan yang masih dapat diberikan?
IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA tidak memengaruhi Izin Tinggal yang dimiliki sebelumnya. Prosedur perpanjangan kembali Izin Tinggal akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI setelah masa Pandemi COVID 19 berakhir.
9. Apakah WNA yang KITAS atau KITAP sudah habis, dan sudah lapor untuk pengembalian dokumen, tapi tidak dapat bepergian ke negara tujuan, juga mendapatkan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA?
Ya, dapat diberikan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA. Dapat meninggalkan atau keluar dari wilayah Indonesia apabila kondisinya sudah memungkinkan. Diperbolehkan tetap tinggal di Indonesia dalam masa Pandemi ini dengan ketentuan tidak dapat berkegiatan sebagai TKA.
10. Bagaimana mekanisme ke luar wilayah Indonesia setelah Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir bagi pemegang IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA?
Para pemegang IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA dapat meninggalkan wilayah Indonesia sebagaimana biasa, untuk detail regulasi pemberian Izin Keluar bagi pemegang IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI selanjutnya.
11. Bagi WNA yang negara tujuannya tidak menerapkan kebijakan lockdown dan penerbangan ke negara tujuan juga tersedia tetapi tidak ingin kembali ke negaranya karena merasa lebih aman berada di Indonesia, apakah diperbolehkan untuk mendapatkan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA?
Diperbolehkan, karena setiap WNA diberikan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA secara otomatis sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 11 Tahun 2020.
Setelah masa Pandemi dinyatakan berakhir, ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut.
12. Benarkah tidak ada biaya overstay?
Selama berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 11 tahun 2020, maka WNA tidak dikenakan biaya overstay.
13. Apabila WNA memiliki Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) yang masih berlaku dan dapat diperpanjang, sementara saat ini mendapatkan IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA, apakah nanti setelah kebijakan dicabut, masih dapat memperpanjang Izin Tinggal yang dimiliki?
IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA tidak mempengaruhi Izin Tinggal yang dimiliki sebelumnya, sistematika perpanjangan kembali Izin Tinggal sebelumnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI setelah masa Pandemi COVID 19 berakhir.
14. Bagi WNA yang telah mendapatkan notifikasi untuk perpanjangan ITAS dari Kementerian Tenaga Kerja, apakah mendapatkan perpanjangan ITAS atau IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA?
Izin Tinggalnya akan diberikan dalam bentuk IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA, sedangkan untuk kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
15. Bagi WNA pemegang ITAP yang sedang berada di luar negeri, tetapi masa berlaku MREP akan segera berakhir, apakah dapat diberikan perpanjangan MREP ketika berada di luar negeri?
Tidak. WNA pemegang ITAP yang sedang berada di luar negeri, tidak dapat diberikan perpanjangan MREP.
WNA pemegang ITAP dengan MREP yang sudah berakhir, dapat masuk ke Indonesia dengan visa baru dan ITAP akan dibatalakan saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan, dan perbatasan negara.
Pelayanan Warga Negara Indonesia di Kantor Imigrasi
16. Apa saja kategori pelayanan darurat untuk permohonan Paspor RI?
Untuk sementara pengajuan perohonan Paspor RI di kantor imigrasi dibatasi hanya bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan. Antara lain bagi:
1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atau rujukan dokter, dan
2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda dengan melengkapi surat pernyataan yang berisi alasan keberangkatan.
17. Apakah nomor antrean yang telah saya dapatkan masih bisa digunakan setelah masa Pandemi COVID-19 berakhir?
Nomor antrean yang sudah diperoleh sebelum pembatasan permohonan pengajuan Paspor RI di kantor imigrasi dapat digunakan kembali saat Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir dan pelayanan keimigrasian di kantor imigrasi berjalan normal.
18. Apakah saya masih bisa datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor saya yang sudah selesai?
Paspor yang sudah dicetak oleh kantor imigrasi saat ini tersimpan aman di tempat penyimpanan kantor imigrasi, para pemohon dapat mengambilnya saat keadaan sudah dinyatakan normal kembali menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak berwenang.
19. Paspor saya akan segera berakhir masa berlakunya, apakah saya harus segera melakukan penggantian?
Saya takut keluar rumah mengingat situasi sekarang ini, apakah saya akan dikenakan denda keterlambatan perpanjangan paspor?
Papsor yang sudah habis masa berlakunya tidak harus segera dilakukan penggantian. Tidak ada denda apapun bagi penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya.
20. Apakah ada Kantor Imigrasi yang buka saat ini? Saya ingin membuat paspor.
Saat ini seluruh kantor imigrasi di Indonesia dibuka hanya untuk pelayanan paspor bagi pemohon dengan kriteria tertentu yang bersifat darurat dan tidak dapat ditunda pemberiannya.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara, Pelabuhan dan Perbatasan Negara
21. Apakah WNI yang pulang ke Indonesia perlu untuk melampirkan Health Certificate?
Warga Negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia tidak perlu melampirkan Health Certificate/Fit to Fly certificate. Di tempat ketibaan akan dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.
22. Apakah calon TKA pemegang Visa Tinggal Terbatas (VITAS) masih bisa masuk ke Indonesia?
Calon TKA pemegang VITAS yang dizinkan masuk ke Indonesia hanya yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional dengan membawa surat rekomendasi.
23. Apakah ketentuan 14 hari di wilayah bebas COVID-19 merujuk pada suatu negara atau kota?
Ketentuan tersebut merujuk kepada wilayah dan negera. Sebagian besar negara di dunia sudah mengumumkan konfirmasi kasus Covid-19. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan tambahan untuk mengizinkan Orang Asing yang akan masuk ke Indonesia dari negara mana pun (khusus bagi WNA yang dikecualikan dari pelarangan masuk) untuk menyertakan:
1. Surat keterangan sehat (bahasa Inggris) yang dikeluarkan dari otoritas kesehatan negara tempat Orang Asing tersebut berada, atau surat keterangan layak terbang (fit to fly certificate);
2. Surat pernyataan bersedia untuk menjalani isolasi yang disediakan pemerintah Indonesia atau isolasi mandiri di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan RI selama 14 (empat belas) hari.
Pelayanan Visa Republik Indonesia di Perwakilan Indonesia
24. Apakah pengurusan visa masih berlangsung selama masa Pandemi COVID-19?
Pada tanggal 2 April 2020 dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 pelayanan visa dihentikan sementara untuk semua jenis visa terkecuali untuk Visa Diplomatik, Visa Dinas, dan Visa Tinggal Terbatas TKA (VITAS TKA) khusus bagi orang asing yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN).
25. Bagaimana jika ada calon TKA yang tidak bisa mengambil visa teleks di kantor perwakilan Indonesia karena adanya penerapan lockdown?
Surat Persetujuan Visa yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai dasar pemberian Visa di luar negeri hanya berlaku untuk 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkan. Jika calon TKA tidak bisa mengambil dalam jangka waktu berlaku persetujuan tersebut, maka sistem membatalkan persetujuan tersebut secara otomatis.
26. Jika WNA yang sudah mendapatkan visa di perwakilan RI, dan visa belum dapat digunakan untuk bepergian ke Indonesia, sampai kapan visa tersebut masih berlaku?
Visa yang dikeluarkan di perwakilan RI hanya berlaku dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkan. Visa tersebut tidak berlaku lagi jika digunakan setelah lebih dari 90 hari sejak diterbitkan.
27. Proyek-proyek apa sajakah yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional?
Proyek strategis Nasional dapat dilihat dalam tautan resmi pemerintah kppip.go.id
28. Bagaimana prosedur pengajuan VITAS bagi TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional?
Permohonan visa diterima dari aplikasi TKA Online (Kementerian Tenaga Kerja) secara daring (online), petugas akan memproses permohonan sesuai prosedur penyelesaian VITAS TKA dengan melakukan:
1. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas;
2. Pemeriksaan penjamin/perusahaan sesuai daftar Proyek Strategis Nasional yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
3. Mengirimkan kode billing pembayaran PNBP keimigrasian melalui email;
4. Setelah PNBP dibayarkan petugas melakukan verifikasi, pemeriksaan cekal dan histori layanan keimigrasian;
5. Apabila memenuhi seluruh persyaratan, 3 (tiga) hari setelah pembayaran PNBP, persetujuan visa diterbitkan dan WNA dapat mengambil visa di Perwakilan RI.

コメントを残す

メールアドレスが公開されることはありません。 が付いている欄は必須項目です